jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat turut menyikapi atas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pejabat di tubuh Kementerian Sosial terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada 06 Desember 2020 lalu.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Jawa Barat, Eduardus Estuaji Enggar Bawono menyatakan OTT KPK terkait dana Bansos telah mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam pengadaan Bansos.
BACA JUGA: Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos, Begini Respons Ekonom Imal Istimal
Menurut Enggar, pandemi covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang mengakibatkan sendi-sendi perekonomian hancur dan menurun sangat drastis.
“Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga telah berdampak pada hilangnya mata pencaharian dari sebagian besar masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya,” kata Enggar, Selasa (8/12/2020).
BACA JUGA: Bupati dan Wako Dilarang Cairkan Dana Bansos Jelang Pilkada
Kemerosotan ekonomi, lanjut Enggar, sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di semua kalangan. Perbedaannya hanya pada ketahanan saja. Banyak perusahaan gulung tikar, yang mengakibatkan sebagian masyarakat harus kehilangan pekerjaan dan sekaligus penghasilan.
Di tengah sulitnya kondisi perekonomian masyarakat tersebut, Bansos dinilai sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat guna menghadapi kesulitan perekonomian masyarakat terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan. Oleh karenanya, Bantuan Sosial dalam bentuk Natura diberikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Inilah Daftar Nama 47 Perwira Tinggi TNI yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Namun, tindak pidana korupsi yang terungkap pada Kementerian Sosial dimaksud sangatlah biadab dan merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal ini dikarenakan uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat pada kenyataannya di korupsi.
Enggar memaparkan bahwa Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yakni Undang-undang No. 20 tahun 2001, menyatakan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Selanjutnya, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud diatas, tidak juga membuat orang jera untuk melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi ini.
“Ini menunjukan bobroknya mental dari pelaku yang tidak memiliki empati dan kepekaan terhadap kesulitan yang dialami masyarakat,” kata Enggar.
Enggar juga secara khusus menyoroti pengadaan dan penyaluran dana Bansos di Propinsi Jawa Barat. Ia menyebutkan terdapat persoalan dalam penyaluran dana bansos.
“Saat ini, terdapat 19 perkara terkait Dana Bansos dan Dana Desa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan” ujar Enggar.
Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang dalam Pengadaan dan Penyaluran Dana Bansos maka Pemuda Katolik Jawa Barat menyampaikan lima butir pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Pemuda Katolik Komda Jabar mengutuk keras segala bentuk tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sosial yang terjadi pada Kementerian Sosial dan Provinsi Jawa Barat.
2. Mendukung sikap tegas seluruh aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
3. Menghukum berat para pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta kepada seluruh aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas segala dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana bantuan sosial khususnya di Provinsi Jawa Barat.
5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich