Respons Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 di Kasus Ninoy

Jumat, 11 Oktober 2019 – 14:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan dilakukan karena Bernard dalam keadaan sakit.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Bernard dalam keadaan sehat dalam tahanan.

BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto di Pandeglang Ternyata Pernah Buka Usaha Judi Dingdong

"Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya, termasuk tersangka BD (Bernard)," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (11/10).

Kepolisian puntak mempermaslahkan pengajuan penangguhan penahanan Bernard yang merupakan tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

BACA JUGA: Jaksa Agung Beber Kondisi Terkini Wiranto Pascaoperasi

Menurut Argo, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Maka dari itu Bernard dipersilahkan jika mengajukannya.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan," sambung Argo.

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk di Pandeglang, Kompolnas Sampaikan 7 Poin Khusus ke Polri

Penyidik, kata Argo bukan berarti langsung mengabulkan permohonan itu. Nantinya, akan dilakukan evaluasi apakah perlu ditangguhkan atau tidak.

Sementara itu, tim hukum FPI Azis Yanuar mengatakan, Bernard mengajukan penangguhan penahanan sejak Rabu 9 Okotober 2019. Pengajuan penangguhan penahanan ini turut disertakan bukti yang menerangkan bahwa Bernard tengah dalam kondisi sakit.

BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto Ternyata Punya Masa Lalu Kelam, Begini Cerita Teman Masa Kecilnya

“Pengajuan dilakukan karena Ustaz Bernard dalam keadaan sakit,” kata Azis. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler