Respons Resmi Gerindra Menyusul KPK Menetapkan Menteri Edhy Sebagai Tersangka

Jumat, 27 November 2020 – 20:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara setelah peristiwa penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 25 November 2020.

Edhy diketahui tercatat juga sebagai kader Partai Gerindra.

BACA JUGA: Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah

Menurut Muzani, Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Edhy atas dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

"Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dugaan yang dilakukan yang bersangkutan, karena itu kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK," kata Muzani dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (27/11).

BACA JUGA: Penangkapan Edhy Prabowo Berpotensi Ganggu Elektabilitas Calon Kada dari Gerindra?

Dia mengatakan, Gerindra percaya persoalan yang menjerat Edhy akan ditangani secara transparan dan pada akhirnya masyarakat dapat mengetahui masalah ini secara jelas.

"Namun demikian kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi."

BACA JUGA: Simak, Ini Arahan Menteri Luhut untuk Jajaran KKP setelah Edhy Prabowo Dijerat KPK

"Oleh karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy sebagai tersangka penerima suap. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler