jpnn.com - Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolri Jenderal Idham Azis segera memberi sanksi tegas terhadap anggota kepolisian Polda Papua Barat, yang diduga melakukan intimidasi terhadap Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari pada Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan laporan, menurut Filep, sebanyak 15 Anggota Brimob BKO Polda Papua Barat menduduki kantor LP3BH Manokwari, yang beralamat di Jalan Gunung Salju Nomor 18, Manokwari, Papua Barat pada Selasa (10/12/2019) pukul 06.00 WIT. Anggota Polisi datang dengan membawa senjata lengkap.
BACA JUGA: DPD RI: Pemerintah Taiwan Komitmen Meningkatkan Investasi di Indonesia
"Kami sangat menyayangkan ketika dunia internasional memberi harapan terhadap Indonesia di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari alat-alat atau lembaga-lembaga negara seperti pihak keamanan dalam hal ini kepolisian,” kata Filep di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12) malam.
Pada kesempatan itu, Filep sangat berharap bahwa pemerintahan Presiden Jokowi segera mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan konkret dalam rangka menyelesaikan problematika HAM di daerah.
BACA JUGA: DPD RI Dukung Omnibus Law Usulan Pemerintah
“Kami sangat berharap Kapolri memberikan sanksi kepada bawahan yang melakukan tindakan tersebut. Kami berharap ada kerja sama antara pihak kepolisian dengan lembaga-lembaga HAM untuk memberikan informasi, investigasi dan juga termasuk penyelesaian masalah dengan sebaik-baiknya," kata mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari ini.
Seharusnya, kata Filep, lembaga-lembaga HAM ini adalah mitra pemerintah, dan pihak keamanan untuk memastikan bahwa setiap manusia itu wajib menghargai dan dihormnati sebagai manusia itu sendiri. Sebab, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022.
BACA JUGA: Filep Wamafma Apresiasi Langkah Komite I DPD Membentuk Pansus Papua
Menurut Filep, ketika pihak keamanan menduduki kantor LP3BH di Manokwari, maka itu sama saja telah melakukan teror, intimidas psikologis terhadap pekerja-pekejra HAM maupun lembaga-lembaga HAM dengan cara tak terpuji.
"Apalagi kejadian tersebut bertepatan dengan Hari HAM Internasional 10 Desember, yang seharusnya Polda Papua Barat bermitra dengan lembaga-lembaga HAM untuk memberikan edukasi HAM kepada semua orang. Dengan demikian, Indonesia di mata dunia maupun di mata warganya sendiri peduli terhadap HAM," katanya.
Kedua, Indonesia dipercayakan oleh PBB sebagai pemimpin HAM. Nah, ini sebuah potret buruk. perilaku atau tindakan sewenang-wenangnya yang ditunjukkan oleh Polda Papua Barat. "Potret" bahwa sesungguhnya kepercayaan dunia terthadap Indonesia dalam hal hak asasi manusia. Dan, ini sesungguhnya tamparan keras bagi aparat keamanan dan penegak hukum di Indonesia.
Artinya, ternyata walaupun ada kepercayaan PBB terhadap Indonesia sebagai Lembaga HAM Internasional, tidak seutuhnya didukung oleh alat-alat atau lembaga-lembaga negara seperti Polri, misalnya berkaitan dengan kasus dugaan intimidasi tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media lokal di Papua, bahwa pada hari Selasa (10/12/2019) pukul 06.00 WIT, ada 15 anggota Brimob BKO Polda Maluku dalam Komando Kapolda Papua Barat menduduki kantor LP3BH. Mereka membawa senjata lengkap menduduki teras Kantor LP3BH di Jalan Gunung Salji Nomor 18, Manokwari (suara papua.com ).
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy menyatakan merasa di intimidasi oleh pihak Kepolisian, di Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional ke-71, Selasa (10/12). Karena pihak Polda Papua Barat menempatkan 15 personel Brimob BKO di Kantor LP3BH yang beralamat di Jalan Gunung Salju Manokwari, Papua Barat itu.
Menurutnya, kehadiran anggota aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap di kantornya adalah bagian dari intimidasi terhadap dirinya dan LP3BH.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich