Respons Syamsuddin Dewas KPK soal Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Jumat, 12 Februari 2021 – 09:27 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (11/2), dilaporkan  ke Bareskrim Polri terkait kalimatnya di Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Novel dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

BACA JUGA: Wajar jika Novel Dilaporkan Atas Kicauan Soal Kematian Ustaz Maaher

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pihaknya melaporkan Novel terkait dengan twit soal meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Mereka menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial, khususnya terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2) lalu.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Usut Laporan soal Dugaan Novel Baswedan Sebar Hoaks

"Dia telah membuat twit di Twitter dan kami duga dia melakukan hoaks dan provokasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Jakarta.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris enggan menanggapi tindakan Novel yang berujung pelaporan ke Bareskrim.

BACA JUGA: Soal Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Ungkit Pernyataan Jokowi

"Maaf saya enggak bisa," tulis  Syamsuddin melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (12/2) malam.

Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler