Respons Tegas Kemendikbud soal Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Disuruh Berjilbab

Sabtu, 23 Januari 2021 – 16:47 WIB
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menanggapi kebijakan SMKN 2 Padang menyuruh siswi nonmuslim mengenakan jilbab atau hijab. Ilustrasi Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan kebijakan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang mememinta siswi non-muslim mengenakan hijab atau jilbab.

Tindakan meminta siswi non-muslim mengenakan jilbab merupakan sikap intoleransi.

BACA JUGA: SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM

Pihak Kemendikbud mengatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jakarta, Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Berbeda dengan Jakarta, Surabaya Tidak Ramah kepada Kelompok Intoleran

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

BACA JUGA: Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Terhadap respons kepala dinas setempat, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan itu.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan.

Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler