jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
“Pengecekan barang atau kargo yang keluar dari Bandara harus transparan. Jangan sampai pengawasan menjadi lemah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah di Jakarta, Jumat (7/5/2021)
BACA JUGA: Pengin Tahu Kondisi Bandara Soetta di Masa Larangan Mudik? Simak Penjelasan Pak Awal
Trubus menyampaikan hal itu terkait masih beroperasinya sejumlah Regulated Agent (RA) di Daerah Keamanan Terbatas atau Lini 1 Bandara Soetta.
Trubus menyebut sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan bahwa operasional operator RA di Lini 1 segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
BACA JUGA: 85 WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta, Imigrasi Bilang Begini
Namun, aturan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud.
Trubus menyoroti ada enam poin yang harus dilaksanakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
BACA JUGA: OBU IV Bali Gelar Inspeksi Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas
Keenam hal tersebut meliputi aspek transparansi, tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban (akuntabilitas) publik, dan evaluasi.
Dari sisi transparansi, dia mencontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan.
Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. “Idealnya, harus melalui Lini 2,” katanya.
Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah.
“Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," kata Trubus.
Dia mengatakan bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian.
Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan penegakan hukum jika terdapat pelanggaran.
Dia juga mengingatkan harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas), misalnya, mengapa yang mesti tidak boleh menjadi dibolehkan.
Terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.
Trubus menyampaikan ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, dia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, dia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.
Sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi mempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan ini yang berlaku sejak tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich