Respons UPN Jogja Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Kamis, 30 Mei 2024 – 13:00 WIB
UPN Jogja merespons surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek tentang pembatalan kenaikan UKT. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta merespons kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

UPN Jogja pun langsung membatalkan kenaikan UKT untuk mahasiswanya. Hal itu sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT.

BACA JUGA: 3 Instruksi Penting Nadiem Makarim Terkait Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT

UKT yang sebelumnya ditetapkan 10 kelompok akan dikembalikan menjadi delapan.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Muhammad Irhas Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan jajaranya terkait implikasi dari keputusan tersebut. 

BACA JUGA: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi? 

Hasil koordinasi petinggi kampus itu menghasilkan keputusan bahwa mahasiswa yang telah ditetapkan berada di kelompok UKT 9 dan 10 akan diturunkan menjadi kelompok 8.

Kemudian, poin kedua mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran.

BACA JUGA: FISIP UPNVJ Gelar Seminar Literasi Politik kepada Gen Z

"Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi," kata Irhas, Rabu (29/5).

Poin ketiga, mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut.

Poin terakhir, mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan mendaftar ulang.

"Diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan," katanya. 

UPN Jogja menegaskan komitmennya dalam mendukung dan memastikan proses pendidikan mahasiswanya berjalan dengan lancar tanpa hambatan finansial. (mcr25/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler