Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf

Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:10 WIB
Irwandi Yusuf ditahan KPK. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDA ACEH - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.

Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

BACA JUGA: Respons Ketua KPK Sikapi Dugaan Barbuk soal Pak Tito Dirusak

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pihaknya telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Irwandi Yusuf.

Pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA: KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin, KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari," kata Febri, Selasa (9/10).

Irwandi pada pokok gugatan menyampaikan telah menjadi gubernur sebelumnya. Dia juga mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uang.

BACA JUGA: KPK Persilakan Amien Datang Jika Mau Melapor

Serta terpilih dalam Pilkada serentak dengan suara 37,22 persen. "Mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh," kata Febri.

Turut pula dijelaskan Irwandi, kata Febri, pertemuan dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari Aceh marathon bertaraf internasional.

"Tersangka menyarankan agar Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian ditindaklanjuti Steffy, dengan membuat RAB senilai Rp13 miliar," kata Febri lagi.

Selanjutnya RAB tersebut diserahkan pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.

Sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Stefi Burase dan pihak lainnya, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

"Disebutkan juga tentang pelaporan gratifikasi pada KPK yang dilakukan oleh pemohon sejumlah Rp39 juta. Pemohon juga membantah OTT yang dilakukan KPK," jelasnya.

Intinya, Irwandi meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Kata Febri, KPK menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh tersangka. Nanti di persidangan KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan tersangka tersebut. Kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif.

KPK menilai Irwandi lebih dominan membahas hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.

Febri menyebutkan, justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. "KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini. Bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain, dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 miliar. (eno/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ALASKA: KPK Jangan Takut Menghadapi Petinggi Polri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler