jpnn.com, JAKARTA - Restoran Sandwich Waffle, Flip'NFry mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (25/1).
Sertifikat halal itu merupakan langkah Flip'NFry untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengujung saat menyantap waffle yang disajikan oleh restoran yang dikelola oleh anak bangsa itu.
BACA JUGA: Kantongi Sertifikat Halal, Reddog Akan Ekspansi Hingga ke Aceh
Founder Flip'NFry sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa, Martinus Tara mengatakan status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memiliki makanan.
Dia mengaku banyak konsumen yang mempertanyakan makanan yang disajikan itu sudah memperoleh sertifikat halal.
BACA JUGA: Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH-Sucofindo, Haus! Bakal Jadi Brand Lokal FnB Terkemuka di RI
"Sebagai brand karya anak bangsa yang baru, kami ingin menunjukan keseriusan dalam mengembangkan produk ini untuk seluruh masyarakat," ujar Martinus seusai penyerahan sertifikat halal dari BPJPH kepada Flip'NFry, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia selama lebih dari 20 tahun, sejatinya semua produk yang disajikan di restoran bergaya Amerika itu dijamin kehalalannya sejak beroperasi di hari pertama.
BACA JUGA: Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu
Sertifikat halal disebutnya sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.
"Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia saat menikmati sajian khas Amerika ala Flip’NFry," kata Martinus.
Dengan hadirnya sertifikat halal itu, Martinus semakin percaya diri untuk terus melebarkan bisninya ke sejumlah wilayah di Indonesia dan bahkan mancanegara
"Paling dekat di Pondok Indah Mall. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan kami akan go internasional. Untuk gerainya mungkin di Malaysia dan Singapura," tegasnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Siti Aminah mengapresiasi komitmen Flip'NFry untuk menciptakan restoran yang aman di negara yang berpenduduk mayoritas muslim itu.
Hal itu sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.
"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat," kata Siti.
Dia menjelaskan proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam.
Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk.
Proses pemeriksaan kehalalan di Flip'NFry, kata dia, dilakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi.
"Kami memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan, seperti aspek perolehan bahan, distribusi bahan ke lokasi produksi, penyimpanan, pengolahan, penandaan, dan sebagainya," tuturnya.
Data BPJPH Kemenag RI menyebut 2023 jumlah penerbitan sertifikat halal naik sampai 110,91 persen, dengan total sertifikat halal diterbitkan sebanyak 1.118.490 sertifikat. Saat ini 3.494.693 produk telah bersertifikat halal. (ddy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian