Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar

Selasa, 18 Oktober 2022 – 23:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Sekjen MUI, Abdul Hadi, Lesti Kejora, dan Rizky Billar di kantornya, Selasa (18/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di kantornya, Selasa (18/10) malam.

BACA JUGA: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Muncul Bersama, Begini Penampakannya

Adapun proses penyelesaian perkara pidana itu turut dihadiri oleh Lesti Kejora, Rizky Billar, dan tim kuasa hukum masing-masing, serta Sekjen MUI.

"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan," ujar Irwandhy Idrus.

BACA JUGA: Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Kapolres Bilang Begini

Dia menuturkan, seluruh syarat materiil dan formil terkait restorative justice sudah dipenuhi.

Dengan begitu, kasus dugaan KDRT yang menjerat suami Lesti Kejora itu resmi dihentikan.

BACA JUGA: Polisi Sita Rumah Megah Bos Judi Online Apin BK, Lihat Tuh Fotonya

"Ya, kami nyatakan demikian. Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy Idrus.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, belakangan pedangdut 23 tahun itu mencabut laporannya tersebut.

Kekinian, Rizky Billar resmi dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan seusai proses permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Walaupun demikian, bintang Jodoh Wasiat Bapak babak 2 itu diminta untuk menjalani wajib lapor setiap minggu.

Sebab, status Rizky Billar masih sebagai tersangka. Adapun upaya damai atau restorative justice masih berproses. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler