Resturio Sudah Ditangkap, Anggota BIN Gadungan Itu Sempat Menipu Pengusaha, Tuh Tampangnya

Jumat, 21 Mei 2021 – 20:25 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus polisi gadungan. Foto: Humas Polres Metro Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan, pada Selasa (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku bernama Resturio Rerlexander, 28, juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan bisa memberikan pengawalan terhadap pengusaha. 

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

“Pelaku kami tangkap di salah satu perusahaan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain menyebut dirinya polisi, pelaku juga mengaku sebagai anggota BIN,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, Jumat (21/5). 

Dia ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berasal dari Depok, Jawa Barat itu kerap mengaku sebagai anggota Polri dan BIN dan menawarkan jasa pengawalan dalam mengambil uang. 

BACA JUGA: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong

Untuk menyakinkan target, pelaku membawa identitas khas atau emblem atau lencana kepolisian dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN. 

Dari pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan aksi dengan biaya pengawalan dipatok sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya

Uang hasil kejahatan itu digunakan membeli sarana penunjang untuk menyakinkan orang di antaranya membeli senjata api jenis "softgun" dan rompi hitam bertuliskan Mabes Polri. 

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk para korban.

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya. 

Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain. 

BACA JUGA: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler