Pansus menilai, kenaikan itu dianggap sebagai penyesuaian yang tidak terlalu mengagetkan, karena pada Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang disusun oleh tim penyusun eksekutif, nominal yang dianjurkan sebesar Rp 1.250.000.
Ketua Pansus I, Sumoyo mengungkapkan kenaikan itu diharapkan tidak mengurangi antusias masyarakat dalam mendirikan bangunan."Rancangan awalnya memang Rp 1.250.000 per meter, namun dengan mempertimbangkan perlindungan pemerintah kepada masyarakat, azas kepantasan dan perbandingan dengan daerah lain, maka kenaikannya tidak terlalu ekstrim menjadi Rp 650 ribu," jelasnya.
Dia menambahakan, pemkab harus mensosialisasikan hasil perda ini seluas-luasnya. Hal itu guna menjaga minat masyarakat terkait IMB nanti."Karena dibandingkan dengan daerah lain, jumlah Rp 650 ribu itu masih relatif rendah di tahun 2012 ini. Nominal di Banjarnegara saat ini sekitar Rp 500 ribuan, dan perda itu berjalan sejak tahun 2007. Jika disesuaikan, kemungkinan juga akan lebih tinggi dari Purbalingga," imbuhnya.
Selain reperda mengenai IMB, Pansus I juga membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan, serta pencabutan dua perda mengenai Izin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan perda tentang Mengadakan dan Menarik Padjak Andjing.
"Perda mengenai izin pertambangan dimaksudkan sebagai langkah pemetaan, pengelolaan serta pengawasan setiap potensi pertambangan yang ada di Purbalingga," jelas Sumoyo saat ditemui Radarmas usai rapat paripurna kemarin.
Selain penetapan 4 raperda yang dibahas di Pansus I, rapat paripurna kemarin juga menetapkan 4 raperda lain yang dibahas oleh Pansus II. Empat raperda itu antara lain, Raperda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta pencabutan 2 perda tentang Pemungutan Uang Leges dan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem
Redaktur : Tim Redaksi