jpnn.com, JAKARTA - Berapa nilai aset tetap kita? Sebuah pertanyaan sederhana yang sulit dijawab pada 10 tahun yang lalu.
Kalau saat ini kita bisa dengan penuh percaya diri menyatakan nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp 7.272 triliun, hal itu adalah buah dari proses revaluasi sebagai bagian dari reformasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BMN Eks Penindakan di Bidang Kepabeanan, Nilainya Fantastis
Revaluasi BMN merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, revaluasi bukan sekadar pembaruan data aset, tetapi juga langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
BACA JUGA: Hibah BMN Kementerian PUPR Tahun Ini Capai Rp 241 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini
Melalui penilaian ulang ini, pemerintah bisa lebih memahami potensi kekayaan negara dan menggunakan aset-aset tersebut secara lebih produktif.
Banyak BMN bertahun-tahun yang lalu kini telah mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur.
BACA JUGA: Ditjen Hubdat Optimalkan Pemanfaatan Aset BMN, Salah Satunya untuk Ekonomi Masyarakat
Nilai yang awalnya tercatat di pembukuan seringkali jauh tertinggal dari harga pasar terkini karena nilai aset itu sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan.
Misalnya, tanah yang dulunya dibeli dengan harga rendah di daerah pinggiran kota kini mungkin telah melonjak nilainya seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi.
Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara.
Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Revaluasi ini juga membantu pemerintah dalam perencanaan pengelolaan aset yang lebih strategis.
Dengan mengetahui nilai pasar yang sebenarnya, pemerintah bisa membuat keputusan yang lebih baik mengenai aset yang harus dipertahankan, dimanfaatkan secara lebih produktif, atau bahkan dihapuskan bila tidak lagi relevan.
Proses revaluasi BMN berlangsung melalui tahapan yang terstruktur.
Pertama, dilakukan inventarisasi aset oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengelola (pengguna) BMN.
Aset yang akan direvaluasi diidentifikasi, mulai dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan (berupa jalan, jembatan, dan bangunan air).
Setiap aset didata dan diklasifikasikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Selanjutnya, proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah.
Penilaian dilakukan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian dan standar akuntansi terkait penilaian kembali.
Proses penilaian menggunakan data hasil inventarisasi sebagai data awal untuk kemudian dipastikan melalui survei lapangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Survei lapangan juga dimaksudkan untuk melengkapi data lain, terutama data pasar yang dibutuhkan menentukan nilai wajar dari setiap BMN yang direvaluasi.
Setelah penilaian selesai, laporan pelaksanaan revaluasi disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai yang telah diperbarui ini kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara dan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan setelah sebelumnya telah melewati proses perbaikan atas rekomendasi BPK.
Hasil dari revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai total aset negara.
Banyak aset, terutama tanah dan bangunan, mengalami peningkatan nilai seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga properti.
Revaluasi yang dilakukan pada tahun 2017-2018 atas 945.460 unit BMN menghasilkan kenaikan sebesar Rp 4.190,31 triliun atau 272,42 persen dari nilai buku hasil inventarisasi sebesar Rp 1.538,19 triliun.
Hasil ini menunjukkan sebelumnya banyak aset negara yang tercatat dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar.
Dengan revaluasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sebenarnya.
Revaluasi BMN merupakan proses yang kompleks dan menantang.
Selain mencakup jutaan unit aset dengan jenis yang sangat beragam dan lokasi aset di berbagai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar menjadi tantangan tersendiri dalam proses revaluasi aset.
Tim revaluasi dan berbagai pihak yang terlibat bekerja lebih keras untuk merespon tantangan itu.
Meskipun penuh tantangan, revaluasi BMN telah berhasil diselesaikan untuk memastikan seluruh aset negara selanjutnya terkelola dengan baik.
Revaluasi BMN bukan hanya sekedar pekerjaan teknis, namun juga sebuah titik awal monumental untuk memastikan setiap aset di sudut dan sejauh apapun dari negeri ini, selalu terjaga dalam catatan kekayaan negara yang akurat
Pada akhirnya, revaluasi BMN adalah langkah krusial dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara.
Berbekal data yang lebih akurat dan aset yang terkelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan BMN berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi