jpnn.com - JAKARTA - Usulan fraksi-fraksi partai pendukung Presiden Joko Widodo agar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dimiliki anggota DPR direvisi, mendapat penolakan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR mengatakan jika DPR memiliki tiga hak yang diatur konstitusi. Di antaranya hak anggota melakukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. "Itu kan konstitusi, bukan UU. UU MD3 itu tidak ada masalah, karena sudah diuji dalam persidangan MK," kata Fahri, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Bertemu Sekjen PBB, Jokowi Ungkap Sikap soal Palestina dan ISIS
Menurut Fahri yang menjadi kesepakatan antara KIH-KMP dalam perubahan UU MD3 dan tata tertib (Tatib) DPR hanya berkaitan dengan penambahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.
Perihal revisi HMP yang dimiliki DPR sebelumnya diungkapkan fasilitator islah KIH-KMP dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Hal itu menurutnya sudah menjadi kesepakatan antara ketua umum partai di KIH karena dipandang berbahaya dan bisa mengancam sistem presidensial.
Hak Menyatakan Pendapat yang dimiliki anggota DPR diatur dalam UU MD3 tentang hak DPR. Hak menyatakan pendapat dilakukan jika ada dugaan presiden dan wakil presiden melanggar hukum, berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Hak ini sering disebut sebagai impeachment alias pemakzulan presiden. Dasar hukumnya terdapat dalam pasal 215 yang berbunyi ‘apabila MK memutuskan bahwa pendapat anggota dewan terbukti, maka mereka bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden ke MPR. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Provinsi Babel Tolak Moratorium CPNS
BACA JUGA: Politikus PKS Sebut KIH Kena Sindrom Kemarahan dan Ketakutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Rekrut Guru dan Tenaga Medis Namun Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi