jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan jerat hukum bagi pelaku prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) baru akan diatur dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di program legislasi nasional 2014-2019.
"RUU KUHP memperluas konsep perzinahan dan dapat dipergunakan untuk menjerat pelacuran atau prostitusi," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Senin (11/5).
BACA JUGA: Kemlu akan Pindahkan Dubes Burhan ke Singapura
Menurut Arsul, dalam KUHP saat ini pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Kemudian isteri atau suami salah satu dari pelaku melapor kepada polisi.
"Jadi kalau kedua pelaku perzinahan itu tidak dalam perkawinan, baik sebagai perjaka/duda dan gadis/janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," jelasnya.
BACA JUGA: Wow..Peluncuran Kartu Batik Air Dihadiri Banyak Tokoh Ternama
Karena itu amandemen KUHP ke depan yang akan dibahas DPR akan memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina. Sehingga pasal perzinahan nantinya tidak hanya bisa dikenakan pada mereka yang terikat dalam perkawinan saja tapi juga yang tidak terikat perkawinan.
"(Revisi) Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinahan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan," sebutnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Akui Sudah Bahas soal Reshuffle di KIH
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Widjajanto Lantik Wakil Seskab dan 5 Pejabat Eselon I
Redaktur : Tim Redaksi