jpnn.com, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan Kepala BPOM no.31/2018 disambut baik oleh berbagai kalangan.
Revisi tersebut berisi rencana pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA).
BACA JUGA: Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar
Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras turut menyambut rencana BPOM tersebut.
Dia mengatakan bahwa langkah BPOM sangat tepat karena lebih memperhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata.
BACA JUGA: Meski Dinilai Lamban, BPOM Akan Labeli Kemasan Plastik Mengandung BPA
“Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujar Roso, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Menurut dia kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang diwujudkan pemerintah.
BACA JUGA: BPOM: Belum Ada Risiko Kesehatan Terkait Mikroplastik
Dia merujuk Pasal 1 poin 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial agar setiap orang produktif secara ekonomis.
"Oleh karena itu, kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan," tuturnya.
Dia menuturkan langkah BPOM menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi.
"Kami mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi," katanya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh