jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, revisi aturan terkait taksi online didasari prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi.
"Bersama kita BISA," ujar Pudji.
BACA JUGA: Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Berlaku
Pudji menambahkan, Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor, namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat.
Di mana revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi dan stakeholder terkait.
BACA JUGA: Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan
Pudji juga mengimbau agar masyarakat harus berfikir positif dalam menyikapi kondisi yang ada.
Terlebih dalam revisi PM 32/2016, semua pihak sudah dilibatkan.
BACA JUGA: Kemenhub Pesan 100 Kapal ke Industri Rakyat di Pati
"Jangan mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar. Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, semua stakeholder telah dilibatkan dalam usulan revisi PM 32/2016. Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah," tandas Pudji.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bakal Beri Subsidi Pengangkutan Ekspor Ikan
Redaktur & Reporter : Yessy