Revisi PP 109/2012 tak Hanya Berlandaskan Aspek Kesehatan Saja

Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:24 WIB
Petani di Temanggung, Jawa Tengah, menjemur tembakau rajangan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menilai dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan, pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak.

Termasuk dalam memutuskan dan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA: Sahrul Gunawan: Banyak Janda-janda di Luar Sana yang Terus Berharap Sama Gue

Terkait dengan rencana revisi PP 109/2012 yang sedang menjadi polemik, menurut Riant, tentu pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian.

“Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat,” kata Riant.

BACA JUGA: Minta Tarif Cukai 2022 Tidak Naik, GAPPRI Beri 4 Catatan Penting untuk Pemerintah

Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam.

Jika tidak, maka itu akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Apotek Online Lifepack Beri Ongkir Gratis Tanpa Syarat

“Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya,” kata Riant.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menyampaikan pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan, khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012.

Pemerintah, kata Trikawan, tidak akan memutuskan secara sepihak dengan hanya fokus pada aspek kesehatan.

Tetapi juga memikirkan dampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) serta sektor terkait seperti petani tembakau dan pedagang ritel.

Revisi PP 109/2012 merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang memiliki dampak multi aspek, maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan perlu terlebih dahulu dipertimbangkan dan disepakati lintas Kementrian/Lembaga demi menjamin proses penyusunan kebijakan yang matang, komprehensif, transparan dan independen.

“Untuk revisi PP 109/2012, karena pengendalian konsumsi ini juga memiliki dimensi yang luas. Pemerintah sangat hati-hati dan independen, kita harus melihat kondisi yang ada di masyarakat saat ini,” ungkap Trikawan dalam diskusi hukum tentang Urgensi Revisi PP 109/2012.

Bahkan, dalam pembuatan kebijakan pun, kata Trikawan, pemerintah juga mempertimbangkan waktu dan urgensinya.

Dia menyontohkan rencana revisi PP 109/2012, yang memiliki dampak terhadap IHT di tengah tekanan yang cukup berat dampak dari pandemi Covid-19.

“Saat ini pemerintah juga tengah fokus pada pemulihan, maka urgensi dan prioritas menjadi salah satu dari beberapa pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan. Aspek sosialisasi dan edukasi adalah hal yang sangat penting dalam upaya menurunkan prevalensi merokok,” kata Trikawan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler