jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menyesalkan Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi, terkait perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS), sebagaimana usulan Menteri Kehutanan RI.
Menurut Firman, jika RTRW hasil kajian tim ahli pemerintah dan pemerintah daerah itu tidak segera disetujui, maka sama saja DPR menghambat pembangunan.
BACA JUGA: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi
"Kalau RTRW ini tidak disetujui maka kita juga akan menghambat pembangunan nasional, apakah itu tugas DPR, menghambat? Kita kepentingannya adalah untuk pembangunan," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3).
Politikus Partai Golkar itu memastikan prosedur pembahasan revisi RTRW itu sudah dilakukan sesuai ketentuan sesuai amanat Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan. Sayangnya tugas yanag sudah dijalankan Komisi IV tidak dihargai dalam paripurna DPR.
BACA JUGA: Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Ditanya apakah dalam DPCLS yang akan disahkan itu memang ditemukan peruntukkannya untuk aktifitas pertambangan, Firman membantahnya. Justru, menurutnya, yang ada di sana adalah transmigrasi, perkampungan warga dan fasilitas umum lain yang statusnya tidak jelas karena masih dalam kawasan hutan.
"Sampai sekarang tidak jelas nasibnya karena dimasukkan wilayah hutan, ini yang kita kembalikan lagi. Kemudian ada juga masyarakat sudah membuka lahan di hutan, itu yang kita minta di-enclave, kalau tidak, maka tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Firman.
BACA JUGA: Sesama Kader PDIP Nyaris Adu Jotos
Yang menarik lagi, lanjutnya, ada desa yang statusnya tidak jelas, aparaturnya tidak bisa mengeluarkan KTP karena statusnya masih di wilayah hutan. Ada juga kepala desa tidak bisa dilantik karena desanya masih di wilayah hutan.
"Yang menarik itu ada wilayah yang statusnya wilayah hutan sudah diberikan program pembangunan oleh pusat melalui APBN, ini kan melanggar aturan, iin yang kita luruskan supaya ada kejelasan dalam RTRW," ujar Firman.
Nah, dengan adanya perubahan RTRW ini ke depan, maka wilayah-wilayah yang dulunya hutan namun sudah berkembang jadi kampung dan telah disetujui jadi DPCLS, maka akan dikeluarkan dari wilayah hutan.
Sebaliknya kawasan yang asal mulanya bukan hutan dikembalikan pada hutan, seperti di Kalimantan Timur ada sekitar 10 ribu hektar lahan yang dijadikan hutan karena tidak difungsikan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Demokrat Terangkat, Kader Kian Semangat
Redaktur : Tim Redaksi