JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan dihilangkan.
"Konsep penyelidikan dan penyidikan digabungkan menjadi satu. Tidak ada lagi penyidikan dan penyelidikan terpisah. Dengan konsep jadi satu, maka tidak ada lagi fungsi penyelidik. Yang ada hanya penyidik," kata Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Chandra, dengan hilangnya fungsi penyelidik dalam hukum acara Indonesia akan mendatangkan konsekuensi yakni seluruh penyelidik di KPK dan kepolisian akan kehilangan status dan hanya menyisakan penyidik saja.
Hal itu lanjut Chandra, akan mendatangkan masalah. Ia mencontohkannya di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki tiga tahapan dalam proses penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dengan dihapusnya fungsi penyelidik maka wewenang yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga berkurang.
"Penyelidik dan penuntut itu punya wewenang untuk perintahkan penangkalan, penyadapan dan minta pemblokiran bank. Karena penyelidikan sudah hilang maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan itu dalam tahap penyelidikan," ucap Chandra.
Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Kemudian dengan menghapus fungsi penyelidik maka bidang penindakan di KPK akan bubar jalan karena tidak ada penyelidikan.
"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Konsep penyelidikan dan penyidikan digabungkan menjadi satu. Tidak ada lagi penyidikan dan penyelidikan terpisah. Dengan konsep jadi satu, maka tidak ada lagi fungsi penyelidik. Yang ada hanya penyidik," kata Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Chandra, dengan hilangnya fungsi penyelidik dalam hukum acara Indonesia akan mendatangkan konsekuensi yakni seluruh penyelidik di KPK dan kepolisian akan kehilangan status dan hanya menyisakan penyidik saja.
Hal itu lanjut Chandra, akan mendatangkan masalah. Ia mencontohkannya di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki tiga tahapan dalam proses penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dengan dihapusnya fungsi penyelidik maka wewenang yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga berkurang.
"Penyelidik dan penuntut itu punya wewenang untuk perintahkan penangkalan, penyadapan dan minta pemblokiran bank. Karena penyelidikan sudah hilang maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan itu dalam tahap penyelidikan," ucap Chandra.
Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Kemudian dengan menghapus fungsi penyelidik maka bidang penindakan di KPK akan bubar jalan karena tidak ada penyelidikan.
"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pembina FOBI: Untung Ada Pak Dahlan
Redaktur : Tim Redaksi