Revisi Tarif Pelabuhan Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ngadu ke Darmin

Rabu, 10 Mei 2017 – 03:15 WIB
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) tentang revisi tarif jasa pelabuhan hingga saat ini.

Bahkan dalam penetapan tarif baru ini, BP Batam sudah menunda-nunda hingga dua minggu.

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Bangun Jalan Tol di Batam

"Sebenarnya sudah siap. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Pak Kepala," ujar Staff Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/5).

Nasrul mengatakan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro saat ini masih berada di Eropa."Setelah pak kepala kembali, draftnya akan ditandatangani," tambahnya lagi.

BACA JUGA: Pajak BPHTB dan PBB tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab

Dia mengatakan seperti sebelumnya bahwa revisi tarif pelabuhan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016, kecuali tarif yang berkaitan dengan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah Pelabuhan Rakyat (Pelra).

Sebelumnya, BP Batam berjanji akan menyelesaikan tarif pelabuhan pada 25 April lalu. Namun penerbitannya terus molor hingga sekarang. Untuk menetapkan tarif tersebut, mereka harus berdiskusi dengan sejumlah asosiasi yang diisi oleh stakeholder yang berkaitan dengan pelabuhan.

BACA JUGA: Apresiasi Tim Saber Pungli, BP: Sikat Habis, Biar Pegawai Lain tak Berani

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarding dan Kepelabuhanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Osman Hasyim mengatakan seharusnya BP Batam menepati janjinya menetapkan revisi sesuai hasil rapat di Jakarta dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu.

"Jika mereka butuh waktu ya segera sampaikan. Jangan hanya diam saja. Aktivitas di pelabuhan jalan terus," ungkapnya.

Karena lelah menunggu janji BP Batam, pengusaha pelayaran kembali mengadu pada Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Darmin Nasution, kemairn (9/5). Mereka mengadukan nasib pengusaha pelabuhan karena BP Batam tak kunjung menerbitkan revisi tarif.

"Secara administratif ya harus selesai sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.

Jika lebih lama lagi, situasi dunia maritim di Batam akan semakin tidak kondusif. Banyak kapal yang tidak berani masuk ke Batam karena tarifnya tinggi, sedangkan kapal yang sudah masuk tidak akan pernah datang lagi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (AFLI) Batam, Daniel Burhanudin. Ia mengatakan pihaknya juga belum pernah diajak berdiskusi sama sekali oleh pihak BP Batam.

"Belum ada diajak diskusi. Instruksi dari DK tak dipatuhi sama BP Batam sama sekali," ujarnya.

Memang hingga saat ini kata Daniel, imbasnya masih sangat sedikit bagi aktivitas di pelabuhan. Namun ia meminta agar BP Batam segera menerbitkan revisi tarif pelabuhan.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top Markotop! Polda Kepri Sudah Tangani 16 Kasus OTT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler