jpnn.com, JAKARTA - UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai belum layak direvisi.
Selain masih baru, PP yang merupakan turunan uu ini belum juga diterbitkan. Dari 11 RPP ASN yang disiapkan pemerintah, baru dua ditetapkan.
BACA JUGA: Hamdalah, Semoga Ada Kabar Baik soal Honorer dan PTT di Revisi UU ASN
"Kami rasa terlalu dini kalau UU ASN direvisi. Apalagi uu ini belum dilaksanakan. Kan lucu belum digunakan tapi sudah mau direvisi," kata Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Maya Rostanty dalam diskusi Revisi UU ASN di Hotel Ibis Tamarin, Rabu (2/8).
Dari hasil diskusi dengan sejumlah pihak, lanjut Maya, ada dua kelompok yang sangat berkepentingan hingga mendesak II ASN direvisi.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi
Pertama kelompok honorer dan PTT yang minta di PNS-kan. Kedua, kelompok kepala daerah yang terancam tidak bisa menjalankan praktik jual beli jabatan karena adanya sistem terbuka untuk JPT (jabatan pimpinan tinggi).
"Parahnya, keberadaan Komisi ASN (KASN) ditiadakan dalam revisi uu tersebut. Hal ini tentu saja membuat sistem merit tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Batal Dibahas, DPR: Pemerintah Nggak Siap
Program Manager PATTIRO Wawanudin menambahkan, pengawal implementasi mestilah lembaga yang terlepas dari pembuat atau pelaksana kebijakan, yakni KASN.
"KASN adalah lembaga independen, langsung bertanggung jawab kepada presiden. Karena itu usulan menghapus KASN melalui revisi UU ASN dan kewenangannya kembali dilimpahkan kepada KemenPAN-RB tidak tepat," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Honorer K2 Kecewa Lagi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad