Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat

Rabu, 30 Juni 2021 – 11:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pejabat eselon I dan II di daerah dijadikan sebagai aset nasional melalui revisi UU ASN.

Menurut Zudan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan negara yang kuat dilandasi birokrasi yang kuat pula.

BACA JUGA: Ketum KORPRI Usulkan Konsep Otonomi Birokrasi, Lindungi ASN dari Tsunami Politik

Salah satu syarat utama bagi Indonesia untuk tampil sebagai negara nomor empat terkuat di dunia pada 2045, selain infrastruktur adalah birokrasi yang kuat melalui reformasi.

Nah, Zudan berpendapat birokrasi pemerintahan akan kuat bila para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.

BACA JUGA: Irjen Panca Membeber Peredaran Narkoba di Sumut, Banyak Oknum Aparat Terlibat

"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat," kata Zudan usai mengikuti RDPU Panja RUU ASN Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6).

Birokrat bergelar profesor itu menyatakan, revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Pagi Ini Mulai Banyak Instansi yang Buka, Pelamar Bisa Lihat di SSCASN

Untuk menciptakan ekosistem birokrasi yang sehat, pakar hukum administrasi ini mengusulkan agar pejabat eselon I dan eselon II daerah ditarik menjadi aset nasional untuk menjaga sistem karier ASN.

Zudan mengatakan pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab, selama banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik usai pelaksanaan pilkada.

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tetapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon dua di daerah dan termasuk eselon satu di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat," tutur Zudan.

Oleh karena itu, dia mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan 1 di provinsi, perlu diredesain sistem kariernya.

"Ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik tiap kali Pilkada," ucap Zudan.

Dengan demikian, kata Zudan, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional. Mereka juga diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA: Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri

Harapannya, mereka betul-betul akan menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada.

"Jika ada Pilkada, maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," ucap Zudan.

Selain itu, lanjut ketua umum KORPRI itu, bila pejabat itu berkinerja bagus, dia bisa naik ke provinsi dan selanjutnya yang berprestasi baik bisa pula naik ke nasional.

"Jadi, wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," pungkas Zudan yang juga menjabat dirjen Dukcapil Kemendagri. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler