Revisi UU ASN Tetap Dibahas meski Tanpa Kehadiran Pemerintah

Jumat, 09 Juni 2017 – 13:01 WIB
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Setelah batal dibahas pada 5 Juni, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijadwalkan ulang. Menurut Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto, pembahasannya akan dilakukan Senin (12/6).

"Karena sudah tertunda sepekan, Baleg akan membahas revisi ini Senin, 12 Juni dengan atau tanpa pemerintah," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (9/6).

BACA JUGA: 6.296 Guru Garis Depan Belum Kantongi NIP, Ini Penyebabnya

Lag-lagi politikus Gerindra ini menyebutkan, ada upaya pemerintah ‎untuk membatalkan revisi UU ASN.

Dia menilai ada indikasi pemerintah tidak setuju bila honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap diangkat jadi PNS.

BACA JUGA: Panselnas Siapkan 36 Ribu Soal Tes CPNS 2017

"Walau surpes (surat presiden) sudah turun, bukan berarti revisi UU ASN dengan cepat diteta‎pkan. Harus ada komunikasi dua arah, kalaupun dewan ngotot, tapi pemerintah menolak, titik temunya tidak ada," tuturnya.

Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial mengatakan, seluruh honorer menaruh harapan besar terhadap revisi UU ASN tersebut.

BACA JUGA: BKN Ingin Tes CPNS 2017 Segera Digelar

Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN.

"Moga-moga gak batal lagi. Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan untuk mengawal pembahasan Senin besok," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen CPNS 2017 Masih Dibatasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   honorer   CPNS  

Terpopuler