Revisi UU BI Bakal Memereteli Kewenangan OJK

Selasa, 01 September 2020 – 08:52 WIB
OJK. Foto: ist. dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI.

Salah satu isu yang dibawa lewat perubahan kali ini adalah memereteli kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikembalikan lagi kepada BI.

BACA JUGA: Hergun Meyakini Revisi UU BI Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Beleid ini tercantum dalam Pasal 34 RUU Revisi UU BI yang disiapkan Baleg.

Ada tiga pasal yang menjelaskan mengenai pengalihan kewenangan tersebut sebagaimana berikut; 

BACA JUGA: OJK Gelar Kompetisi KOINKU dengan Total Hadiah Rp80 Juta

Pasal 34 

(1) Tugas  mengawasi  Bank  yang  selama  ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

BACA JUGA: Baidowi Mengingatkan Din Syamsuddin yang Hadiri Deklarasi KAMI

(2) Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat   (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

(3) Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya  syarat-syarat  yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan itu baru draf awal.

"Itu baru draf dari paparan tim ahli DPR. Baru draf awal. Baru presentasi tim ahli DPR belum menjadi draft RUU," jawab Baidowi, Senin malam (31/8).

Untuk diketahui, RUU Revisi UU BI ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas), usul inisiatif DPR. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler