jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
"Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11).
BACA JUGA: Sikapi Putusan MK, Saleh Daulay Dorong Revisi UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
BACA JUGA: Fadli Zon Diadukan ke MKD Gegara Twit Invisible Hand UU Cipta Kerja
Jika tidak, UU Cipta Kerja akan inkonstusional secara permanen.
Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan menyikapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja
Dia memastikan pemerintah bakal memperbaiki prosedur pembuatan UU Cipta Kerja seperti putusan MK.
Sementara, kata dia, substansi isi aturan tidak akan banyak berubah.
"Oleh sebab itu, yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada. Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," ungkap Mahfud.
Di sisi lain, pemerintah menjamin perjanjian investasi tetap aman dalam dua tahun ke depan, meskipun ada putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
Sebab, MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun ke depan apabila tidak ada perbaikan.
"Sebab, fokus utama Presiden Jokowi sekarang justru pada bidang itu, membangun, restrukturisasi, dan deregulasi untuk mempermudah investasi dalam rangka membangun ekonomi," pungkas Mahfud. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan