jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando alias Teddy mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan DPR, Senin (29/11).
Aduan itu disampaikan setelah Fadli Zon membuat twit di Twitter, yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.
BACA JUGA: Mati Ketawa Ala Fadli Zon
"Saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon," kata Teddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/11).
Dia menjelaskan bahwa fungsi DPR pada dasarnya ialah pembentuk UU bersama pemerintah.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja
Menurut dia, Fadli Zon sebagai anggota DPR seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk legislasi parlemen.
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi yang negatif atau buruk," beber Teddy.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK
Dia menilai kritik Fadli Zon terhadap UU Cipta Kerja sangat berbahaya.
Sebab, tegas Teddy, kritik menganggap seolah-olah proses legislasi di parlemen terkesan kotor.
Hal itu, kata dia, akan memunculkan rasa tidak percaya masyarakat kepada parlemen.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut, siapa orang yang dimaksud invisible hand itu,” katanya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengomentari putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
"UU ini seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak invisible hand," beber dia di akun @fadlizon di Twitter, Sabtu (27/11). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan