Revisi UU Intelijen Tak Perlu Gegabah

Sabtu, 26 Maret 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Aktivis Kontras, Usman Hamid mengatakan, revisi UU Intelijen tidak perlu dilakukan gegabahMenurut dia, pembahasan regulasi yang mengatur tentang intelijen itu perlu kehati-hatian khusus, mengingat implikasinya sangat luas ke depan

BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Tuntas Mafia Perhutanan

"Saya pikir, enam bulan saja tidak cukup," ujarnya, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (26/3).

Bila kewenangan intelijen tak diatur secara jelas, tukas Usman, maka tidak mustahil, kelakukan intelijen seperti yang terjadi di masa lalu terutama saat Orde Baru, akan terulang kembali
Di mana intel hanya menjadi alat penguasa untuk melakukan penekanan terhadap orang atau kelompok yang dianggap berseberangan

BACA JUGA: Perubahan BIN jadi LKIN Perlu Dipertanyakan

Demi kepentingan penguasa, menurut usman, azas kemanusiaan dan hak azasi pun dilanggar oleh intelijen.

Melihat draft revisi UU Intelijen yang sudah disiapkan saat ini, Usman memandang bahwa kewenangan institusi intelijen akan diperkuat
Bukan hanya menyadap dan mencegah, intel juga akan diwenangi untuk menangkap sejumlah pihak yang dicurigai akan mengganggu keamanan negara.

Usman menegaskan, meskipun pihak pembuat Undang-Undang - baik lembaga legislatif maupun pemerintah - meyakinkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada intelijen tersebut bertujuan baik dan untuk kepentingan negara, namun pengaturan yang lebih detail menjadu suatu hal yang mutlak

BACA JUGA: Haryono: Percayalah, Intelijen untuk Negara

"Karena itu, seluruh stakeholder perlu dilibatkan untuk ikut membahas," tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik, AS Hikam, melihat bahwa masalah waktu sebenarnya tidak bisa menjadi tolok ukur dalam pembahasan sebuah UUWaktu yang panjang menurutnya, bukanlah jaminan bahwa UU yang dihasilkan tersebut nantinya akan sempurna atau lebih baik"Tergantung kualitas anggota dewan yang menggodoknya," ujar Hikam.

Revisi UU Intelijen yang kini ramai dibicarakan, seperti diketahui, merupakan usul inisiatif DPRSaat ini kabarnya, pembahasan regulasi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011Karena berbarengan dengan maraknya kasus bom belakangan, muncul selentingan yang mengisukan bahwa mencuatnya paket bom buku memang disengaja dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, untuk semakin meyakinkan publik bahwa UU Intelijen perlu direvisi.

"Revisi UU semata untuk memperkuat intelijen kita, guna kepentingan negaraDan kalau masalah bom itu, pasti pelakunya orang-orang yang selama ini senang membuat negara jadi kacau," ungkap Haryono Isman, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Harus Memantau Kerja Intelijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler