jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut revisi kedua terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal mengubah 14 pasal dan menambahkan 5 aturan.
"Mengubah 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal," kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/11).
BACA JUGA: Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?
Budi Arie mengatakan pasal yang diubah meliputi ketentuan soal alat bukti elektronik, perbuatan dilarang, hinhha sertifikasi elektronik.
Sementara itu, kata dia, pasal yang ditambah dalam revisi UU ITE tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, kontrak internasional, hingga dorongan bagi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang adil serta transparan.
BACA JUGA: Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng
"Perubahan tersebut dilakukan untuk merespons dinamika ruang digital yang ada, serta sebagai bentuk harmonisasi dengan ketentuan KUHP nasional," kata Budi Arie.
Ketua Umum PROJO itu mengatakan revisi memang belum menyinggung perubahan pasal-pasal dalam UU ITE yang memungkinkan terjadinya kriminalisasi.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sahroni Sentil Dewas KPK: Makin Lemot!
Budi Arie menyebutkan UU ITE pada prinsipnya memiliki semangat yang baik, meski pelaksanaan terhadap aturan itu yang kurang mulus.
"Upaya koordinasi dan pemantapan pemahaman ketentuan UU ITE akan pemerintah terus lakukan ke seluruh jajaran baik di tingkat pusat dan daerah agar pelaksanaan RUU perubahan kedua UU ITE dapat berjalan seperti yang diharapkan," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan