jpnn.com, SEMARANG - Kepala desa atau kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat, sebagaimana beredar melalui layanan pesan.
BACA JUGA: Kades Harus Netral dalam Pemilu 2024, Demokrasi Jadi Taruhan
Dalam surat bernomor 413/931 bersifat segera itu, Kepala DPMD Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto meminta para camat di daerahnya memerintahkan seluruh kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng guna memberikan keterangan dan dokumen.
BACA JUGA: Acara APDESI yang Dihadiri Gibran Mengarah ke Pelanggaran Pemilu, Gufron Sentil Bawaslu
Konon permintaan itu sebagai tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulisan Sundoro dalam surat itu.
BACA JUGA: Acara Apdesi Jadi Sorotan, Eks Wakil Menteri Kritisi Perilaku Gibran
Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya
Saat dikonfirmasi JPNN,com, Sundoro mengakui informasi soal suratnya yang beredar itu. Namun, dia enggan menanggapi lebih jauh dengan dalih menunggu petunjuk Bupati Karanganyar.
"Sementara surat kami escape (lewatkan) sambil menunggu petunjuk Pak Bupati untuk koordinasi dengan Polda (Jawa Tengah, red)," kata Sundoro melalui layanan WhatsApp kepada JPNN.com, Rabu (22/11).
Sundoro juga mengaku tidak tahu-menahu soal langkah Ditreskrimsus Polda Jateng meminta keterangan kepada para kades di Karanganyar.
"Saya juga belum tahu arahnya, karena kami hanya meneruskan surat dari Ditreskrimsus Polda (Jawa Tengah, red)," ucapnya.
Inilah 5 Jenis Dokumen yang Diminta Ditreskrimsus Polda Jateng dari Para Kades di Karanganyar:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
3. Rekening koran atas nama Desa dari TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;
5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.(mcr5/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam