Revisi UU KPK: Apa Sebenarnya Agenda Politik Pemerintah?

Minggu, 21 Februari 2016 – 16:08 WIB
Hajriyanto Y Tohari. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang KPK bisa dengan mudah digagalkan jika pemerintah tegas melakukan penolakan. Namun kenyataanya, meski terus mengumbar pernyataan menolak pelemahan KPK, pemerintah hanya diam melihat proses di parlemen berjalan tanpa hambatan.

Menurut mantan wakil ketua MPR yang juga pimpinan PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, dalam kondisi seperti ini wajar jika muncul kecurigaan bahwa pemerintah sebenarnya menginginkan revisi UU KPK terealisasi.

BACA JUGA: Ketua HDCI Tak Setuju SIM Khusus untuk Pengendara Moge

"Ini sebenarnya simpel. Pemerintah tinggal bilang menolak, selesai urusan. Sebenarnya ada agenda politik apa di balik ini?" ujarnya saat pertemuan tokoh lintas agama di Pusat Dakwah Muhammmadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Ia menjelaskan, dalam aturan proses pembuatan UU, DPR bersama-sama melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk memperoleh kesepakatan bersama. Jika pemerintah menolak, RUU urung diketok. "Untuk tidak berpolemik sampaikan saja langsung, setuju atau tidak," kata Hajriyanto menyinggung Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan sikap.

BACA JUGA: Sibuk Perdebatkan LGBT, Kejahatan Seksual terhadap Anak Dilupakan

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, hasil pembicaraan antara pihaknya dengan politisi di Senayan, RUU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK diajukan oleh pemerintah ke dalam Prolegnas. Pemerintah saat itu mengajukan dua RUU, yakni UU Penghapusan Pajak (Tax Amnesty) dan UU KPK. 

"Ini yang harus disampaikan ke publik. Ada pelemahan secara terstruktur dan sistematis yang kita tidak tahu siapa di balik ini, untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegasnya. (dem/rmo/dil/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Dapat Bunga dari Barongsai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Polda Terbaik se-Indonesia Adalah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler