Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas

Rabu, 08 Maret 2017 – 19:36 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.

Sosialisasi itu atas perintah pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, apa yang dilakukan BKD itu hanya tugas rutin untuk menampung aspirasi.

BACA JUGA: Fadli Zon Jamin Revisi UU KPK tak Terkait e-KTP

Tugas itu biasanya juga dilakukan terkait rancangan aturan lain, tidak hanya soal revisi UU KPK.

"Jadi untuk menerima masukan dari kampus-kampus, kritikan dan macam-macam," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Febri Nilai Revisi UU KPK Sangat Rentan…

Dia menjelaskan, memang pertengahan 2016 lalu pernah ada rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.

Kala itu, Fadli menyatakan, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.

"Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," tegasnya.

Dia mengatakan, kendati sudah disosialisasikan, belum tentu juga akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Sebab, kata Fadli, sosialisasi ini hanya sekadar untuk tugas rutin dari BKD.

"Bukan hanya tentang RUU tersebut saja, tapi juga UU yang lain," kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, sosialisasi baru dilakukan sekarang karen memang revisi UU KPK merupakan suatu hal yang tertunda.

Memang, lanjut Fadli, seharusnya sudah dari awal dulu disosialisasikan.

"Mungkin karena kegiatan dan lain-lain serta dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler