jpnn.com, JAKARTA - Perlakuan DPR dan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, berbeda jauh dengan perubahan UU Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperjuangkan oleh Honorer K2 (kategori dua).
Untuk UU tentang lembaga antirasuah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya dalam hitungan hari sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres), dan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR. Bahkan keseluruhan prosesnya cuma 12 hari sudah disetujui paripurna menjadi UU.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres
Sedangkan RUU ASN yang telah bertahun-tahun mengantre di program legislasi nasional (prolegnas), hingga kini tidak kunjung dibahas pemerintah dengan DPR.
Lalu apa yang membuat RUU ASN tak kunjung rampung?
BACA JUGA: Sudah Lulus PPPK, Honorer K2 Tetap Berharap Revisi UU ASN Dituntaskan
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron enggan mengomentari lebih jauh tentang lamanya proses revisi UU ASN yang berlangsung di Baleg. Sebab, untuk membicarakan perubahan tersebut tentu harus bersama-sama dengan pemerintah.
Herman hanya memastikan bahwa revisi UU ASN akan terus berproses.
BACA JUGA: Dorong Revisi UU ASN Dikebut, Honorer K2 Optimistis Diangkat jadi PNS
"Ya itu berproses terus untuk revisi UU ASN, kami di komisi dua berkomitmen untuk mengawal prosesnya agar bisa menaungi dan membuat jembatan bagi para honorer K2," katanya dikonfirmasi JPNN, Rabu (18/9).
Namun demikian, dia tidak bisa memastikan apakah proses itu berlangsung cepat atau lambat. Apalagi pembahasannya baru akan dilanjutkan pada periode DPR 2019-2024 mendatang. Sebab, revisi UU ASN itu akan di-carry over kepada anggota dewan yang baru nanti.
"Nanti di-carry over. Kami nanti akan membuat rekomendasi juga untuk UU yang carry over, apalagi revisi UU ASN kan di Balag. Itu yang nanti carry over-nya harus ke Bamus dulu. Kami juga usulkan karena UU ASN itu lintas sektoral, sebaiknya dibahas oleh Pansus," tambah Herman.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam