jpnn.com - JAKARTA - DPR berencana merevisi tiga undang-undang yang mengatur institusi penegak hukum. Tiga UU yang akan direvisi itu adalah tentang KPK, Polri dan Kejaksaan RI.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo, revisi ketiga UU itu akan dilakukan secara bersamaan. "Revisi UU KPK nantinya tidak jalan sendiri. Itu nantinya paralel dengan revisi UU Polri dan Kejaksaan," kata Firman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/2).
BACA JUGA: KPK Pernah Tetapkan Tersangka Meski Tak Cukup Bukti
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, revisi terhadap UU tiga institusi penegak hukum itu semakin menemukan momentum karena pemerintah juga sudah sudah ancang-ancang merevisi KUHAP. "Pemerintah sudah nyatakan siap merevisi UU KUHAP dan setelah itu nantinya disusul revisi UU KUHP," sambungnya.
Sementara rencana revisi atas 2 UU, yakni UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan UU Otonomo Khusus (Otsus) Papua sampai saat ini masih menjadi tarik ulur. Paslanya, ada perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah terkait rencana revisi kedua UU itu.
BACA JUGA: Peluang Suhardi Alius jadi Kapolri Tipis
"Terhadap revisi UU PRT, pemerintah telah menyatakan belum siap membahasnya bersama DPR dan DPD. Sementara revisi UU Otsus, pemerintah lebih cenderung lewat ambil affirmative action," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Johan Budi dan Chandra Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Bawa Nama Calon Kapolri untuk Presiden
Redaktur : Tim Redaksi