jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Salah satu isi dalam revisi itu adalah KPK harus memiliki Dewan Pengawas.
Dalam draft revisi tersebut, Dewan Pengawas terdiri dari lima orang yang tidak memiliki latar belakang politik. Mereka akan dipilih dan diangkat oleh presiden.
BACA JUGA: Buruh Aksi di Depan Istana, JK: Demo Ya, Silakan
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, apabila presiden ikut campur dalam pengangkatan Dewan Pengawas, maka KPK akan kehilangan independensi.
"KPK ini lembaga independen. Kalau Dewan Pengawas diangkat atau diberhentikan oleh presiden, itu KPK tidak independen lagi," kata Supratman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Buku Cerita Bergambar tentang Yusril Ihza Mahendra
Namun, politikus Gerindra itu menambahkan, apabila pembentukan Dewan Pengawas dilakukan, maka tujuannya harus memberikan penguatan untuk lembaga antirasuah itu. Dewan Pengawas, sambung dia, tidak boleh memiliki kewenangan menindak.
"Kewenangan di dalam bidang penindakan tidak boleh ada," ucap Supratman.
BACA JUGA: Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap
Selain itu, proses seleksi Dewan Pengawas harus dilakukan oleh internal KPK. "Intinya, presiden tidak boleh terlibat dan campur tangan kinerja internal KPK," ungkap Supratman. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Sebagai Putra Bangsa, Saya Sangat Sedih
Redaktur : Tim Redaksi