Revisi UU KPK Remukkan Kepercayaan DPR

Senin, 08 Februari 2016 – 16:39 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat tingkat kepercayaan terhadap DPR merosot. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa Revisi UU KPK berpengaruh negatif terhadap kepercayaan publik kepada DPR. 

Peneliti senior Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo menjelaskan hasil survei pada Januari 2015 tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR 59,2 persen. Sedangkan hasil survei pada Januari 2016 tingkat kepercayaan kepada DPR 48, 5 persen saja.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Dipaksa Gigit Jari

“Sehubungan dengan Revisi UU KPK, trust (kepercayaan DPR, red) semakin menurun,” kata Hendro saat memaparkan hasil survei bertajuk “Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi” di  Jakarta, Senin (8/2). 

Survei ini yang dilaksanakan dengan teknik wawancara pada 18-29 Januari 2016 ini melibatkan 1.550 responden. Survei ini menggunakan metode random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan Margin of error kurang lebih 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

BACA JUGA: Demo Nasional Honorer K2 Batal?

Dia mengatakan, responden yang tahu tentang rencana Revisi UU KPK cenderung memiliki tingkat kepercayaan lebih rendah terhadap DPR dibanding yang tidak tahu masalah ini.(boy/jpnn)

BACA JUGA: 5.000 Honorer K2 Sumatera Bergerak ke Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramalan Suhu Tan: Tiga Bulan Ini Patut Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler