Revisi UU KPK, Sikap Jokowi Tak Berubah

Kamis, 17 Desember 2015 – 06:01 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menyiapkan amanat presiden (ampres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden masih menunggu draft revisi UU KPK dari parlemen.

“Sampai sekarang presiden belum menerima surat dari DPR. Karena itu kan inisiatif dari mereka. (Ampres) nanti ada setelah presiden menerima surat dari DPR, dilampiri dengan lembar RUU dan draf naskah akademiknya,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Undangan Catut KemenPAN-RB, Pahe Rp 18 Juta‎

Meski demikian, menurut Pratikno, presiden bisa saja menolak menerbitkan ampres. Hal itu akan terjadi jika revisi melemahkan komisi antirasywah.

Menurutnya, sikap presiden hingga kini belum berubah, yakni menolak pelemahan KPK. Dalam prosesnya, Presiden juga meminta DPR mendengar dan melibatkan KPK, partisipasi publik, seperti akademisi dan penggiat antikorupsi.

BACA JUGA: DPR Perkenalkan Program Pengganti MDGs

“Dari substansinya ya jangan sampai melemahkan KPK. Presiden tegas soal itu,” tandasnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Sumbar Minta Revisi PP 22 Tahun 2015, Catat Janji Ketua DPD RI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Apresiasi Putusan MKD di Kasus Papa Minta Saham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler