jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan akan menindaklanjuti laporan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang ketidakadilan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN.
“Selaku Ketua DPD RI, tentu saya dapat memahami penilaian ketidakadilan PP tersebut terhadap Sumbar karena memiliki kekhususan tentang Nagari dan itu memang beda dengan desa di Jawa,” kata Irman Gusman, menyikapi aspirasi DPRD Sumbar terkait aspirasi revisi PP Nomor 22 tahun 2015, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Putusan MKD di Kasus Papa Minta Saham
Menurut Irman, DPD RI mendukung pembangunan dimuali dari desa. Tapi PP nomor 22 tersebut menurut senator asal Sumbar itu, tidak mencerminkan keadilan yang merata bagi sejumlah daerah di Indonesia.
“Akibatnya, dana desa sebagai instrumen pembangunan tidak sesuai dengan kondisi ril setiap desa di Jawa atau nagari di Sumbar," ujarnya.
BACA JUGA: Kata Menteri Jonan, Toilet Bandara = Istana Presiden
Karena itu, janji Irman, DPD akan tindak-lanjuti masalah ketidakadilan kucuran dana desa ini ke dalam rapat kerja di Komite I DPD nantinya.
“Kami juga akan undang provinsi lainnya yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan PP 22 ini guna mengajukan revisi kepada pemerintah,” pungkas Irman Gusman.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Diminta Garap Kereta Cepat, INKA Disarankan Gandeng Perusahaan Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Surat Papa setelah Mundur: Minta Maaf, Setya Novanto Akui Kekhilafannya
Redaktur : Tim Redaksi