Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang

Senin, 16 September 2019 – 19:23 WIB
Revisi UU MD3, DPR dan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, sepakat jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Senin (16/9). Dalam revisi UU MD3, disepakati penambahan jumlah kursi pimpinan MPR menjadi sepuluh orang.

"Apakah Revisi Undang-Undang MD3 bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Senin (16/9). Anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna kompak menjawab setuju.

BACA JUGA: Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR

Menteri Dalam Negeri (Mendagi) Tjahjo Kumolo menjelaskan revisi UU MD3 ini demi terwujudnya keseimbangan.

"Perubahan yang dimaksud sesuai sila keempat, dan untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis," ujar Tjahjo mewakili pemerintah memberikan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPR, itu.

BACA JUGA: PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan

Atas nama pemerintah, Tjahjo menyampaikan apresiasi dan terima masih kepada pimpinan dan anggota DPR khususnya Baleg atas persetujuan dan pandangan. "Sehingga bisa mencapai persetujuan bersama," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah dalam rapat yang digelar, Jumat (13/9), menyepakati penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang. Semua fraksi dan kelompok DPD berhak mengirimkan satu nama calon pimpinan MPR.

Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menyatakan, rapat itu menyepakati seluruh materi muatan RUU yakni penyempurnaan redaksi Pasal 15 Ayat 1 beserta penjelasannya.

“Sehingga Pasal 15 Ayat 1 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR"," kata Totok.

"Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.

Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler