Revisi UU Otsus Papua Dinilai Jalan Terbaik

Minggu, 07 Februari 2016 – 04:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Irian Institute, Moksen Idris Sirfefa menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Dia bahkan berharap revisi tersebut masuk ke dalam Program legislasi Nasional tahun 2016.

Menurut Moksen, Undang-Undang tersebut perlu disempurnakan karena sampai sekarang belum membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua. "Saran saya kepada pemerintah khususnya kementerian-kementerian terkait untuk meninjau kembali draft Revisi UU Otsus ini. Tinggal dimatching-kan saja. Yang penting kalau mau mengetahui keinginan rakyat Papua sekarang, maka bacalah revisi UU ini," ujar Moksen di  Jakarta, Sabtu (6/2).

BACA JUGA: TNI Melalui Korem 042/Gapu Terima 61 Pucuk Senjata Api Laras Panjang

Jika dalam Undang-Undang Otsus Papua hanya ada 9 sektor strategis pembangunan, maka dalam wacana Revisi UU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua menekankan pada 25 sektor strategis pembangunan. 25 sektor itu, kata Moksen diantaranya adalah perekonomian dan investasi daerah, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, kebudayaan, hak atas kekayaan intelektual, kependudukan dan ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan program-program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK di Papua, melalui undang-undang inilah sinergi program pemerintah dengan program pemerintah provinsi dan kabupaten dapat dijalankan.

BACA JUGA: Lagi, AM Fatwa Kritisi Ketua Umum Partai

"Karena itu, revisi ini akan memberikan peran besar atau asas pengakuan, perlindungan, penguatan pemerataan, perwakilan, perdamaian dan juga persamaan bagi pembangunan dan kemasyarakatan di Papua," kata Moksen.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan sebaiknya Undang-Undang tentang Otsus Papua direvisi yang isinya tentu memberikan pelimpahan dan distribusi kewenangan dari pusat ke daerah.

BACA JUGA: Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay

"Jadi tidak hanya sekadar revisi, tapi harus ada skema peletakan kewenangan khusus. Ini khususnya karena ada kewenangan tambahan , bisa itu ke Provinsi atau Kabupaten/Kota," ucap Margarito. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Kisah Abdullah tentang Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler