Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay

Sabtu, 06 Februari 2016 – 23:06 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

Peraturan tersebut mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan. Namun sayangnya masih banyak penumpang yang kerap salah kaprah. (chi/jpnn)

BACA JUGA: ‎Kisah Abdullah tentang Novel Baswedan

Berikut kompensasi atau ganti rugi yang didapat penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan:

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

BACA JUGA: Senator Maluku: Bahaya DPR Tanpa Kontrol

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan atau snack box.

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

BACA JUGA: YLBHI: Novel Kena, KPK Bisa Dibubarkan

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.

6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan, atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler