jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Prof R Siti Zuhro mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus bisa mendorong hadirnya lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sejauh ini, kata peneliti senior LIPI itu, revisi UU Pemilu dilakukan secara parsial tanpa memperhitungkan tepat atau tidaknya ketika undang-undang itu diaplikasikan.
“Esensi pemilu menghadirkan kompetisi sehat dan beradab, dengan mempromosikan paslon. Bukan menutup kompetisi dengan calon tunggal,” ucap Siti dalam Webinar dengan tema "Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat" di Jakarta, Jumat (19/6).
Hadir sebagai pembicara lain pakar hukum tata negara Refly Harun dan pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan presidential threshold di MK, Denny Indraya.
Siti menyebutkan kecenderungan calon tunggal atau aklamasi sudah gencar dilakukan. Pasalnya, parpol sekarang ini dalam munas atau kongresnya juga memunculkan calon tunggal.
Oleh karena itu, Siti berharap revisi UU Pemilu bisa membuka ruang demokrasi bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Motivasi undang-undang pemilu hari ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua paslon, harus lebih sebagai ikhtiar transisi dan pembelajaran demokrasi baik untuk elite dan masyarakat," ucap perempuan berhijab itu.
Dia memberikan contoh bahwa pada Pemilu 2019, setelah pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden usai, namun kompetisi tidak berhenti. Hal itu justru bikin rakyat puyeng dan bingung.
Sementara itu, Indonesia punya pengalaman pemilu 2004, diikuti lima paslon dan dua putaran. Siti mencatat meski ada kekurangan dan kekecewaan bagi yang kalah. Namun masa pemilu tidak sampai menimbulkan konflik dan tergoyahnya harmoni seperti tahun 2019.
“Karena itu harus ada pertimbangan yang matang, terukur dan pasti kalau tetap menggunakan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden-red)," tandas perempuan kelahiran Blitar itu.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Johan Budi Menilai UU Pemilu dan Pilkada Tumpang Tindih
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam