Revisi UU Perkebunan Harus untuk Lindungi Masyarakat

Kamis, 19 September 2013 – 11:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Hermanto mengatakan bahwa revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Perkebunan harus mampu memberikan peran yang jelas kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perkebunan. Sebab, kata Hermanto, jika tidak dilakukan maka undang-undang itu justru akan menjadikan masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya.  

"Padahal, sektor perkebunan sangat strategis di dalam memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Karena itu, revisi harus untuk melindungi masyarakat. Bukan malah akan menghancurkan kesempatan masyarakat lantaran keberpihakan pemerintah kepada kapitalis," kata Hermanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rabu (18/9).

BACA JUGA: KPK Periksa Politisi Golkar Terkait Korupsi PON Riau

Revisi UU  Perkebunan ini dilatarbelakangi adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.55 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pasal 21 dan Pasal 47 UU NO.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yang terkait dengan tindakan pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya dan ketentuan pidananya, diperlukan pemikiran apakah perlu diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan usaha perkebunan dan antisipasi di masa depan.

Menurut Hermanto, sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. "Ini sesuai dengan amanat UUD 45, khususnya pasal 33 yakni bahwa  bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata politisi PKS asal Sumatera Barat ini.

BACA JUGA: Din Syamsudin Ngaku Ditawari Jadi Capres

Untuk itu, imbuh dia, revisi UU Perkebunan ini juga harus mengatur tentang limitasi hak kepemilikan terutama kepemilikan kaum kapital dan asing bersamaan dengan mendorong seluas-luasnya perkebunan rakyat.

Ia berharap pemerintah mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 21 juta tenaga kerja.

BACA JUGA: Relawan Dahlan Iskan Wilayah Taput Terbentuk

"Termasuk dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membangun kemitraan dengan masyarakat di dalam mengelola sektor perkebunan ini. Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi di dalam mensejahterakan rakyat," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Haji TNI Diminta Beribadah Ikhlas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler