Revisi UU Pilkada Dinilai Tabrak Asas

Kamis, 21 Mei 2015 – 23:31 WIB
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) pilkada berpotensi menimbulkan konflik.

Yang aneh lagi,  rencana ini belum menjadi keputusan resmi DPR, tapi sudah dikonsultasikan oleh pimpinan DPR ke Presiden.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Kada Jangan Hanya Royal Kalau Nyalon lagi

"Ini penting diperhatikan. Saat ini, nyaris tidak ada fraksi yang utuh sepakat merevisi UU Pilkada, lalu belum di bahas di Badan Legislatif (Baleg), apalagi disahkan di sidang paripurna. Tetapi wacana revisi UU Pilkada ini sepertinya telah menjadi kesepakatan DPR. Jadi, asas materi muatan UU agak offside, seperti telah menjadi putusan kelembagaan DPR secara resmi, padahal faktanya tidak," kata Ronald Rofinadri di Jakarta, Kamis (21/5).

Dia jelaskan, wacana revisi UU Pilkada muncul karena gonjang-ganjing politik terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Kalau muncul gonjang-ganjing politik, ujarnya, penggagas wacana revisi biasanya lupa bahwa dalam konteks legislasi, ada nama asas materi muatan atau azas daya guna. Asas itu menjamin efektivitas atau implementasi materi UU.

BACA JUGA: Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada Mudahkan Urus Persyaratan

“Artinya, pengusul revisi UU sudah siapkan usulan materi pengaturan bahwa partai yang sedang dalam konflik bisa ikut pencalonan. Ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pilkada,” katanya.

Ketika partai bermasalah ikut pilkada, kata dia, maka pasti ada konflik. Tetap tidak ikut pilkada juga ada potensi konflik.

BACA JUGA: Peradi Kubu Juniver Girsang Resmikan Kepengurusan Periode 2015-2020

"Karena itu, usulan revisi ini patut dipertanyakan, bagaimana ketaatan pada materi muatan sebuah UU. Efektivitas kedayagunaan terlangkahi dan akhirnya kita merevisi peraturan, tetapi sudah menganga konflik baru," ungkapnya. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tedjo Pastikan Pemerintah RI Urus Pengungsi Rohingya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler