Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada Mudahkan Urus Persyaratan

Kamis, 21 Mei 2015 – 22:50 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sistem aplikasi pencalonan kepala daerah berbasis komputer pada pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

Sistem ini memungkinkan masyarakat dapat membaca secara langsung kelengkapan persyaratan para calon yang diajukan partai politik maupun yang maju dari jalur perseorangan.

BACA JUGA: Peradi Kubu Juniver Girsang Resmikan Kepengurusan Periode 2015-2020

"Nanti waktu belum ditetapkan sebagai calon, maka sistem akan offline. Artinya, kami persilahkan peserta pilkada mengisi sendiri aplikasinya. Nanti dikirim ke KPU. Nah kalau sudah ditetapkan bisa dipublikasikan, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman, Kamis (21/5).

Untuk memudahkan pengisian aplikasi data-data sesuai persyaratan, KPU kata Arief, nantinya akan menyerahkan software kepada peserta pilkada. Setelah diisi, file diserahkan kembali ke KPU.

BACA JUGA: Tedjo Pastikan Pemerintah RI Urus Pengungsi Rohingya

"Mengapa (data,red) soft copy, karena nanti semua bisa dibaca secara otomatis. Misalnya mau daftar dengan cara penghitungan kursi DPRD. Syarat minimal kursinya sekian. Begitu masuk jumlah kursi, yang bersangkutan mau koalisi atau sendirian. Akan terlihat, tidak bisa kurang. Itu bisa baca by system," kata Arief.

Pria asal Jawa Timur ini juga mencontohkan untuk calon perseorangan. Jika jumlah penduduk di provinsi tersebut sampai dengan dua juta jiwa, maka syarat agar dapat ditetapkan sebagai calon gubernur, harus mengantongi sedikitnya 10 persen dukungan dari total jumlah penduduk. Syarat ini akan terlihat secara otomatis dalam aplikasi. Sehingga jika syarat dukungan bakal calon kurang, tidak akan diterima dalam aplikasi.

BACA JUGA: Tjahjo: Perempuan kan Lebih...

"Misal calon perseorangan, penduduk di tempat saya sekian juta. Maka syaratnya sekian persen, ketemu angkanya sekian. Begitu dia (bakal calon,red) mengisi aplikasi pendaftaran, sementara angkanya kurang, maka enggak akan mau. Ini untuk memudahkan," ujar Arief.

Syarat lain, untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Untuk tingkat kabupaten/kota, bakal calon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat paling sedikit 10 persen dukungan suara jika daerah berpenduduk sampai dengan 250 ribu jiwa. Penduduk di atas 250 ribu hingga 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

Sementara Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten/kota masing-masing. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Belum Tahu Gubernur Bengkulu jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler