JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran tidak ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi untuk mengubah atau mempertahankan UU Pilpres.
"Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ignatius, masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam mengenai penetapan angka presidential threshold (ambang batas presiden). "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan untuk sementara berbagai usulan soal presidential thereshold ditampung. Jika nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna.
Sebaliknya lanjut Ignatius, jika tidak disetujui maka Baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisi UU Pilpres dari prolegnas 2013. "Kalau tidak disetujui kita gunakan undang-undang lama," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menerangkan, ada fraksi-fraksi yang meminta perlu dilakukan perubahan meskipun itu aspek teknis seupaya melengkapi dari RUU sehingga betul-betul bulat.
Sedangkan yang tidak menganggap tidak perlu perubahan tadi menyampaikan itu nanti akan dimuat di peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk teknis. Salah satu contoh masalah yang terkait dengan TNI/Polri menggunakan hak pilihnya atau tidak itu perlu ditegaskan apa cukup dengan ketentuan-ketentuan yang lain.
"Di dalam UU Pemilu pun sudah ditentukan bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Apa perlu dimasukkan di dalam perubahan itu," ucap Ignatius.
Ia menerangkan masih ada pro kontra terkait revisi UU Pilpres. "Yang setuju diubah PPP, PKB, Gerindra, Hanura. Sisanya Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, ingin gunakan UU lama," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ignatius, masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam mengenai penetapan angka presidential threshold (ambang batas presiden). "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan untuk sementara berbagai usulan soal presidential thereshold ditampung. Jika nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna.
Sebaliknya lanjut Ignatius, jika tidak disetujui maka Baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisi UU Pilpres dari prolegnas 2013. "Kalau tidak disetujui kita gunakan undang-undang lama," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menerangkan, ada fraksi-fraksi yang meminta perlu dilakukan perubahan meskipun itu aspek teknis seupaya melengkapi dari RUU sehingga betul-betul bulat.
Sedangkan yang tidak menganggap tidak perlu perubahan tadi menyampaikan itu nanti akan dimuat di peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk teknis. Salah satu contoh masalah yang terkait dengan TNI/Polri menggunakan hak pilihnya atau tidak itu perlu ditegaskan apa cukup dengan ketentuan-ketentuan yang lain.
"Di dalam UU Pemilu pun sudah ditentukan bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Apa perlu dimasukkan di dalam perubahan itu," ucap Ignatius.
Ia menerangkan masih ada pro kontra terkait revisi UU Pilpres. "Yang setuju diubah PPP, PKB, Gerindra, Hanura. Sisanya Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, ingin gunakan UU lama," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Keempat Fathanah Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi