jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Rey Utami diam-diam sudah bebas dari hukuman penjara atas kasus video ikan asin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, membenarkan kabar Rey Utami bebas.
BACA JUGA: Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Bilang Begini
"Bebasnya Minggu (8/11), pagi keluar lapas," kata Rika Aprianti, saat dihubungi awak media, Selasa (10/11).
Masa tahanan Rey Utami diketahui telah selesai. Sebelumnya, dia divonis satu tahun empat bulan penjara.
BACA JUGA: Pablo Benua Pasrah dengan Nasib Rumah Tangganya, Cerai?
Istri Pablo Benua ini sempat menghuni Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun dua terpidana kasus video ikan asin lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar hingga kini masih berada di penjara.
BACA JUGA: Video Lawas Gisel Bareng Cowok di Tempat Tidur Kembali Bikin Heboh
Pablo diketahui divonis satu tahun delapan bulan penjara. Sedangkan Galih divonis dua tahun empat bulan penjara.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Kasus video 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menuding bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin.
Hal tersebut diungkapkannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan istri, Rey Utami. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh