Reza Artamevia Ajukan Ini kepada Polisi

Rabu, 09 September 2020 – 16:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan rehabilitasi Reza Artamevia dari kuasa hukum siang ini.

BACA JUGA: Penyesalan Reza Artamevia Telah Terjerat Narkoba, Begini Kalimatnya, Jangan Dicontoh

"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi, surat dari kuasa hukum sudah kami terima. Sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri kepada wartawan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan asesmen terhadap Reza Artamevia.

BACA JUGA: Selama 8 Tahun Gadis di Bekasi jadi Budak Nafsu Sang Paman

"Kami akan lakukan gelar perkara dulu, karena mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu," ungkapnya.

Dari gelar perkara tersebut, baru dapat mengetahui apakah Reza Artamevia layak diberi asesmen atau tidak.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri untuk Kapolda dan Kapolres

"Apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak. Setelah itu nanti ke BNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Hasil asesmen di BNP yang nantinya akan memutuskan apakah Reza Artamevia layak untuk direhabilitasi.

"Dari hasil-hasil sementara, kalau memang harus direhabilitasi, maka akan direhabilitasi dan kalau memang tidak, ya tidak," pungkasnya Yusri.

Untuk diketahui, Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (3/9) sekitar pukul 16.00 Wib di restoran, Jalan Jatinegara, Kelurahan Balimaster, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Reza juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2016.

Dia pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.

Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot dan istrinya. Namun, Reza tidak ditahan polisi kala itu. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler