jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kami masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
BACA JUGA: Penyesalan Reza Artamevia Telah Terjerat Narkoba, Begini Kalimatnya, Jangan Dicontoh
Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba adalah hak setiap orang.
Namun, kata dia, ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.
BACA JUGA: Pengumuman, Geng Enjoy WN Ditangkap, Nih Fotonya
"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," tambahnya.
Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel, Polisi Temukan Ini di TKP
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti